PR CIREBON - dr. Lois Owein ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 sore.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dr. Lois Owein ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ news, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut soal penangkapan dr. Lois Owein.
Baca Juga: Akui Sakit karena Nasihati Jerinx SID, Nora Alexandra: Capek Batin
Diketahui, dr. Lois Owein ditangkap usai menyatakan bahwa dirinya tidak percaya adanya Covid-19.
Ia menyebut jika kebanyakan pasien yang meninggal dunia bukan karena Covid-19, melainkan karena keracunan obat.
dr. Lois mengatakan jika pasien meninggal karena keracunan usai mendapatkan 6 obat dari rumah sakit.
Baca Juga: Erick Thohir Ajak Masyarakat Panjatkan Doa untuk Korban Meninggal Dunia akibat Covid-19
Ia bahkan menantang pihak rumah sakit untuk membuka data pasien yang meninggal dunia karena Covid-19.
Wanita berkacamata itu juga menyebut, bukan hanya keracunan, pasien Covid-19 meninggal lantaran stres.