Moeldoko Gugat Putusan KLB ke PTUN, Rachland Nashidik: saat Covid-19 Menggila, Dia Masih Ambisi Membegal

- 25 Juni 2021, 21:00 WIB
Politisi Demokrat Rachland Nashidik beri tanggapan terkait kubu Moeldoko yang daftarkan gugatan putusan KLB ke PTUN.
Politisi Demokrat Rachland Nashidik beri tanggapan terkait kubu Moeldoko yang daftarkan gugatan putusan KLB ke PTUN. /Instagram.com/@rachlandnashidik.

PR CIREBON- Politisi Demokrat Rachland Nashidik kembali memberikan tanggapan terkait kubu Moeldoko yang melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tanggapan mengenai gugatan kubu Demokrat Moeldoko ke PTUN itu diungkapkan Rachland Nashidik melalui cuitan yang diunggahnya di akun media sosial Twitter miliknya pada Jumat, 25 Juni 2021.

Rachland Nashidik, dalam cuitan tersebut menuturkan bahwa sikap Moeldoko yang mengajukan gugatan ke PTUN terkait putusan KLB Demokrat tersebut sebagai seseorang yang tuna etika.

Baca Juga: Akui Peneliti Tiongkok Hapus Data Awal Covid-19, Institut Kesehatan Nasional AS: Mereka Memiliki Hak

"Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika," tutur Rachland Nashidik, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @RachlandNashidik.

Diungkapkan Rachland bahwa terdapat dua hal yang membuat Moeldoko disebut tuna etika.

"Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat: menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman publik," ujarnya.

Baca Juga: Lonjakan Infeksi Covid-19 Terus Meningkat, Israel Kembali Wajibkan Warganya Kenakan Masker

"Dua, dia tak sungkan gugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah," sambungnya.

Hal itu diungkapkan Rachland Nashidik sebagai tanggapan atas gugatan kubu Moeldoko ke PTUN perihal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang beberapa waktu lalu telah resmi ditolah oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Cuitan Rachland Nashidik perihal kubu Moeldoko yang ajukan gugatan ke PTUN.
Cuitan Rachland Nashidik perihal kubu Moeldoko yang ajukan gugatan ke PTUN. Twitter.com/@RachlandNashidik

Selain itu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, DPP Demokrat pun menyesalkan langkah kubu Moeldoko tersebut.

Baca Juga: Benua Afrika Hadapi Gelombang Covid-19 yang Sangat Menghancurkan, di Tengah Peluncuran Vaksin yang Lambat

Melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juni 2021, Kepala badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan suatu sikap yang tidak menghormati keputusan pemerintah dan hukum.

Selain itu, Herzaky pun mengatakan bahwa gugatan ini juga tentunya menggangu upaya pemerintah yang tengah berusaha melakukan penanganan pandemi Covid-19.

"Kementerian Hukm dan HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tetapi malah digugat oleh KSP Moeldoko," tutur Herzaky.

Baca Juga: Anthony Fauci Dikabarkan Sempat Menolak Perintah Trump untuk Cabut Hibah Penelitian di Laboratorium Wuhan

Herzaky pun kemudian meyakini bahwa Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum.

Sebelumnya, pada Jumat, pimpinan kelompok KLB Moeldoko didampingi Jhoni Allen Marboen lewat kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan putusan KLB ke PTUN.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT yang meminta majelis hakim untuk mencabut dan membatalkan surat Menkumham Nomor: M.HH.UM.01.10-47 tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x