"Secara singkat kronologinya, kami berangkat dari informasi yang beredar di masyarakat," ungkapnya.
Dalam informasi tersebut, terdapat seseorang yang memiliki kepemilikan narkotika jenis Ganja, di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Kemudian, pihak kepolisian menyatakan bahwa melakukan pengembangan informasi tersebut.
"Sekitar pukul 19.30, kami mengamankan saudara AN, di studio rekamannya, di perumahan wilayah Cibubur," ujarnya.
Kapolri menyatakan bahwa yang bersangkutan sangat kooperatif, sehingga pihak kepolisian tidak mengalami kesulitan saat proses penangkapan.
Baca Juga: Ciri-ciri dan Cara Penanganan Serangan Jantung untuk Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Mendadak
"Terutama dalam pengumpulan barang bukti, di lokasi pertama, di Cibubur," kata Kapolri.
"Dari situ, kita menemukan barang bukti, yaitu ganja, dan beberapa ekstrak ganja, kertas papir, dan speaker yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut," tambah Ady.
Selanjutnya, pada Sabtu yang lalu, menurut pihak yang bersangkutan dengan kooperatif menyampaikan bahwa masih terdapat barang bukti lainnya.