Kesal pada Suami, Seorang Ibu Tega Aniaya Sang Bayi yang Masih Berusia 15 Hari!

- 5 Juni 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan - Seorang ibu tega melakukan penganiayaan terhadap bayi yang dilahirkannya, karena bertengkar dan kesal pada suami.
Ilustrasi penganiayaan - Seorang ibu tega melakukan penganiayaan terhadap bayi yang dilahirkannya, karena bertengkar dan kesal pada suami. /Pixabay/Pavlofox

Dan kini, pelaku yang berinisial PS (31) itu masih diperiksa penyidik.

Diketahui bahwa pelaku berasal dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Sebut Rusia Tak Ada Masalah dengan AS, Vladimir Putin: Mereka yang Punya Masalah dengan Kami

Pelaku pun terancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara," paparnya.

Diketahui, bahwa ibu tersebut merasa kesal kepada sang suami, hingga aniaya sang bayi.

Baca Juga: Kembali Tanggapi Sinetron 'Suara Hari Istri', Ernest Prakarsa: Apakah Ganti Pemeran Menyelesaikan Masalah?

Pelaku, yang merupakan ibu bayi tersebut bertengkar dengan sang suami, IR (30), pada Minggu 31 Juni 2021.

Hingga akhirnya sang ibu merasa kesal, dan aniaya bayi tersebut hingga memar.

Korban yang merupakan bayi itu, mendapat luka memar di bagian wajah karena terkena pukulan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah