Dan kini, pelaku yang berinisial PS (31) itu masih diperiksa penyidik.
Diketahui bahwa pelaku berasal dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Sebut Rusia Tak Ada Masalah dengan AS, Vladimir Putin: Mereka yang Punya Masalah dengan Kami
Pelaku pun terancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara," paparnya.
Diketahui, bahwa ibu tersebut merasa kesal kepada sang suami, hingga aniaya sang bayi.
Pelaku, yang merupakan ibu bayi tersebut bertengkar dengan sang suami, IR (30), pada Minggu 31 Juni 2021.
Hingga akhirnya sang ibu merasa kesal, dan aniaya bayi tersebut hingga memar.
Korban yang merupakan bayi itu, mendapat luka memar di bagian wajah karena terkena pukulan.