PR CIREBON - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, kembali menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasalnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK dan dinonaktifkan termasuh Novel Baswedan.
Novel Baswedan beranggap pelaksanaan TWK untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang kritis.
Bahkan ia menyebutkan TWK tersebut merupakan upata terakhir untuk melumpuhkan KPK
Hal tersebut diungkapkannya dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Minggu 16 April 2021.
"TWK alat untuk singkirkan 75 pegawai KPK yang kritis dan berintegritas," ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Shio Minggu 16 Mei 2021: Peruntungan Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Butuh Inovasi
"Ini upaya terakhir untuk mematikan KPK," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Sehingga, hal tersebut pantas diprotes oleh 75 pegawai KPK yang melawan untuk mematikan KPK.
Ia juga mengaku miris karena hal ini dilakukan oleh pemimpin KPK.
"Alasan utama 75 pegawai protes karena setiap upaya untuk matikan KPK harus dilawan, dan memberantas korupsi adalah harapan masyarakat," ungkapnya.
"Ironi, karena ini dilakukan oleh Pimpinan KPK," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***