Soal 75 Pegawai KPK Dinonatifkan, Fadli Zon: Harusnya Dilihat Sebagai Transformasi Status Administratif

- 12 Mei 2021, 15:45 WIB
Tanggapi surat penonaktifan pegawai KPK yang tak lulus TWK, anggota DPR RI Fadli Zon angkat suara dan mendesak peninjauan ulang.
Tanggapi surat penonaktifan pegawai KPK yang tak lulus TWK, anggota DPR RI Fadli Zon angkat suara dan mendesak peninjauan ulang. /Instagram.com/@fadlizon/

"Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sebagai transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas," tutupnya.

Cuitan Fadli Zon.*
Cuitan Fadli Zon.* tangkap layar Twitter @fadlizon

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Jakarta yang Masih Buka pada Periode Lebaran, Salah Satunya Ancol

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Mengenai V BTS, Salah Satunya Tidak Menyukai Wajahnya Sendiri

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x