PR CIREBON - Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengomentari soal dinonaktifkannya 75 pegawai KPK.
75 pegawai ini dinonaktifkan dari KPK lantaran tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN.
Sehingga, Febri Diansyah mengaku sedih atas dinonaktifkannya pegawai KPK karena ASN.
Baca Juga: Rambut Jimin BTS dalam Foto Teaser 'Butter' Disebut ARMY Mirip Burung Ini
Hal tersebut disampaikannya dalam akun Twitter pribadinya pada Selasa 11 April 2021.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun," tulis Febri Diansyah dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam akun @Febridiansyah.
Ia juga menyebutkan keinginan KPK menyingkirkan beberapa pegawainya terbukti.
Baca Juga: Sidang Isbat Menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Jatuh Hari Kamis 13 Mei 2021
Padahal menurutnya pengnonaktifakn pegawai KPK ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat," ungkapnya.
"Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," sambungnya.
Baca Juga: Kia dan Shireen Saling Tukar Hampers Lebaran, Zaskia Sungkar: Kok Mahal Banget Kadonya
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Dikutip PikiranRakyat- Cirebon.com dalam Antara, terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1442 H pada Hari Kamis, 13 Mei 2021
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***