Serta, menganjurkan kepada masyarakat agar yang menyelenggarakan Shalat Ied secara berjamaah di masjid atau di lapangan, adalah yang berada di wilayah zona hijau, atau terbebas dari wabah Covid-19. Serta dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk wilayah dengan angka kasus Covid-19 tinggi, diimbau agar menjalankan Sholat Ied di rumah saja.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1442 H pada Hari Kamis, 13 Mei 2021
Turut menghadiri sidang isbat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzili, Wameng Zainut Tauhid Sa'adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.***