Hari Raya Idul Fitri Masih dalam Suasana Pandemi, Simak Aturan yang Dikeluarkan oleh Menteri Agama

- 9 Mei 2021, 15:30 WIB
Hari Raya Idul Fitri masih dalam suasana pandemi, simak aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.*
Hari Raya Idul Fitri masih dalam suasana pandemi, simak aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.* /Kemenag/ M Rusydi Sani

Berdasarkan surat edaran Menag RI No SE 07 Tahun 2021, panduan penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri saat pandemi berbunyi:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengangungkan Asma Allah SWT sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Kekerasan Israel terhadap Jamaah Al-Aqsa Palestina Dapat Kecaman Warga Dunia!

- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperlihatkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghidari kerumunan.

- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga: Akibat Pandemi, Mufti Besar Arab Saudi Izinkan Sholat Idul Fitri dan Khotbah Diadakan 3 Kali Berturut-turut

2. Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (zona merah dan zona orange) agar melakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Dengan hal tersebut, pemerintah berharap kasus penularan Covid-19 dimasyarakat bisa ditekan semaksimal mungkin.

Sehingga, pemerintah mengajak masyarakat agar selalu mematuhi standar protokol kesehatan agar Indonesia bisa bangkit dan terbebas dari wabah Covid-19 ini.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x