Berdasarkan surat edaran Menag RI No SE 07 Tahun 2021, panduan penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri saat pandemi berbunyi:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengangungkan Asma Allah SWT sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Kekerasan Israel terhadap Jamaah Al-Aqsa Palestina Dapat Kecaman Warga Dunia!
- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperlihatkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghidari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
2. Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (zona merah dan zona orange) agar melakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Dengan hal tersebut, pemerintah berharap kasus penularan Covid-19 dimasyarakat bisa ditekan semaksimal mungkin.
Sehingga, pemerintah mengajak masyarakat agar selalu mematuhi standar protokol kesehatan agar Indonesia bisa bangkit dan terbebas dari wabah Covid-19 ini.***