PR CIREBON - Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling dinanti oleh seluruh umat muslim. Di mana seluruh umat muslim akan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Di penghujung bulan Ramadhan, biasanya umat muslim akan melaksanakan salat Idul Fitri.
Selama dua tahun belakangan ini, Indonesia bahkan di seluruh dunia sedang dilanda wabah Covid-19. Akibatnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan panduan untuk salat Idul Fitri di tengah pandemi.
Kasus penularan Covid 19 setiap harinya selalu meningkat, dikarenakan aktivitas masyarakat yang kurang mematuhi standar protokol kesehatan.
Di masa pandemi ini, ada sebagian masyarakat muslim yang akan melaksanakan salat Idul Fitri, baik itu di masjid ataupun musala.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia membuat panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri untuk masyarakat agar dalam pelaksanaannya bisa meminimalisir penularan Covid-19.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kemenag_ri yang dibagikan pada 7 Mei 2021, pemerintah dalam hal ini Kemenag membuat surat edaran mengenai peraturan yang harus dilakukan saat kegiatan takbiran dan salat Idul Fitri.