Hari Raya Idul Fitri Masih dalam Suasana Pandemi, Simak Aturan yang Dikeluarkan oleh Menteri Agama

- 9 Mei 2021, 15:30 WIB
Hari Raya Idul Fitri masih dalam suasana pandemi, simak aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.*
Hari Raya Idul Fitri masih dalam suasana pandemi, simak aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.* /Kemenag/ M Rusydi Sani

PR CIREBON - Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling dinanti oleh seluruh umat muslim. Di mana seluruh umat muslim akan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Di penghujung bulan Ramadhan, biasanya umat muslim akan melaksanakan salat Idul Fitri.

Selama dua tahun belakangan ini, Indonesia bahkan di seluruh dunia sedang dilanda wabah Covid-19. Akibatnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan panduan untuk salat Idul Fitri di tengah pandemi.

Baca Juga: Petugas Medis Sebut 200 Warga Palestina Terluka Parah dalam Bentrokan Al-Aqsa Palestina dengan Polisi Israel

Kasus penularan Covid 19 setiap harinya selalu meningkat, dikarenakan aktivitas masyarakat yang kurang mematuhi standar protokol kesehatan.

Di masa pandemi ini, ada sebagian masyarakat muslim yang akan melaksanakan salat Idul Fitri, baik itu di masjid ataupun musala.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia membuat panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri untuk masyarakat agar dalam pelaksanaannya bisa meminimalisir penularan Covid-19.

Baca Juga: Jamaah Al-Aqsa akan Berkumpul di Malam Lailatul Qadar Tepat Saat Israel Rayakan 1 Tahun Pencaplokan Yerusalem

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kemenag_ri yang dibagikan pada 7 Mei 2021, pemerintah dalam hal ini Kemenag membuat surat edaran mengenai peraturan yang harus dilakukan saat kegiatan takbiran dan salat Idul Fitri.

Berdasarkan surat edaran Menag RI No SE 07 Tahun 2021, panduan penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri saat pandemi berbunyi:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengangungkan Asma Allah SWT sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Kekerasan Israel terhadap Jamaah Al-Aqsa Palestina Dapat Kecaman Warga Dunia!

- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperlihatkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghidari kerumunan.

- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga: Akibat Pandemi, Mufti Besar Arab Saudi Izinkan Sholat Idul Fitri dan Khotbah Diadakan 3 Kali Berturut-turut

2. Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (zona merah dan zona orange) agar melakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Dengan hal tersebut, pemerintah berharap kasus penularan Covid-19 dimasyarakat bisa ditekan semaksimal mungkin.

Sehingga, pemerintah mengajak masyarakat agar selalu mematuhi standar protokol kesehatan agar Indonesia bisa bangkit dan terbebas dari wabah Covid-19 ini.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x