Hari Buruh 2021: Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut dan UMSK Tetap Berlaku

- 1 Mei 2021, 14:30 WIB
Perwakilan pekerja memperingati Hari Buruh di kawasan Silang Monas di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021.*
Perwakilan pekerja memperingati Hari Buruh di kawasan Silang Monas di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021.* /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

PR CIREBON – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2021.

Salah satu permintaan KSPI dalam aksi memperingati Hari Buruh adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal saat aksi Hari Buruh di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Man Utd vs Liverpool, Pasukan Jurgen Klopp akan Berjuang Mengejar Posisi 4 Besar

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, KSPI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, aturan dalam UU Cipta Kerja memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi ‘outsourcing’ seumur hidup atau tanpa batas.

Dia mengatakan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Valencia vs Barcelona, Kabar Terbaru Mengenai dan Starting Line Up Kedua Tim

Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan oleh gubernur juga tidak ada.

Said Iqbal kemudian mencontohkan bagaimana skema tersebut dapat merugikan buruh.

"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya Omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Doa Hari ke-19 Puasa Ramadhan: Mohon Petunjuk Jalan yang Terang

Pihak buruh, kata dia, menginginkan agar UMSK tetap diberlakukan.

Selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), peringatan Hari Buruh kali ini juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Sebelumnya, KSPSI memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Quotes Ramadhan Hari ke-19 Puasa: Seni Berkomunikasi ala Rasul

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Setelah menyampaikan orasi di sekitat Patung Kuda atau Silang Monas, perwakilan buruh juga menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi Hari Buruh 2021.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x