PR CIREBON- Pandemi Covid-19 di Indonesia tidak terasa sudah lebih dari setahun dialami masyarakat.
Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Sosial terus berusaha menjalankan program Bantuan Sosial (Bansos) untuk mendukung ekonomi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Namun pada penerapannya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara justru melakukan tindakan melanggar hukum terkait Bansos, yang menyebabkan dirinya diganti dengan Tri Rismaharini.
Baca Juga: Game 'Petualangan Jokowi' Jadi Perhatian, Ada Prabowo Subianto hingga Ahok
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) baru-baru ini dikabarkan harus menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai permasalahan Bansos Covid-19.
Kunjungan Risma ke KPK pada Jumat, 30 April 2021. ini terkait adanya 21 juta data ganda penerima Bansos Covid-19.
Risma diketahui tengah melaporkan kepada KPK mengenai data ganda penerima bansos tersebut yang telah dinonaktifkan.
Kedatangan Risma ke gedung KPK itu juga berdasarkan rekomendasi dari kajian KPK yang bertujuan untuk perkembangan perbaikan data penerima Bansos yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).