Seperti biasa, sebuah alat dimasukkan ke dalam lubang hidung, lalu ia diminta untuk menunggu hasil selama 10 menit.
Saat hasilnya keluar dan dinyatakan positif, terjadilah perdebatan antara petugas Polda dengan petugas Kimia Farma.
Hingga akhirnya dilakukan pengecekan seluruh ruangan laboratorium dan didapati sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan berupa ratusan alat tes rapid antigen bekas.
Baca Juga: Jokowi Akan Lantik 4 Pejabat Negara Baru, Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek
Petugas Kimia Farma yang diinterogasi menyebut, alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung, setelah digunakan lalu dicuci dan dibersihkan kembali.
Kemudian alat dimasukkan kembali ke dalam bungkus kemasan untuk dipakai pada pemeriksaan orang selanjutnya.
Barulah pada pukul 16.15 WIB, Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Polda Sumut AKP Jeriko membawa para petugas Kimia Farma, serta sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: 'Minari' Incar 1 Juta Penonton di Korea Setelah Kemenangan Bersejarah Oscar Youn Yuh Jung