Police Virtual Kembali Beraksi, 329 Konten di Medsos Ditegur Tim Patroli Siber, Berikut Ulasannya!

- 18 April 2021, 19:00 WIB
329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan oleh Virtual Police.*
329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan oleh Virtual Police.* //Humas.polri.go.id

Ketika Tim Patroli Siber yang menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi pidana akan melakukan konsultasi kepada tim ahli pidana, bahasa dan ITE.

Kemudian peringatan akan dikirim melalui direct message atau DM.

Semenjak awal tahun ini diketahui Virtual Police sudah resmi melakukan patroli di ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Puji Motor Listrik Buatan UKM, Menhub Budi Karya: Kita Ingin Produk Dalam Negeri Ini Bisa Maju

Dikutip dari sumber yang sama, ada 329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan oleh Virtual Police.

Konten di media sosial tersebut berisi ujaran kebencian atau SARA yang memiliki potensi adanya pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 28.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dari data Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam periode 23 Februari sampai 12 April 2021, ada 329 konten yang diberi peringatan.

Dari 329 konten tersebut rinciannya ada sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga: Ingin seperti Aurel Hermansyah, Arsy Akui Ingin Berhijab: Pengen Pakai Kerudung Aja

Kemudian 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x