PR CIREBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya diketahui telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada empat tersangka dugaan suap.
Kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Jawa Barat itu menjerat Bupati Indramayu bersama tiga orang tersangka lainnya.
KPK diketahui melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan menemukan tersangka baru.
Baca Juga: Studi Menunjukan Cat Ultra Putih dapat Mendinginkan Pemanasan Bumi, Berikut Penjelasannya!
Dikutip dari ANTARA, tiga tersangka lainnya selain Mantan Bupati Indramayu sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Dalam OTT di Indramayu selain menangkap empat orang, KPK jug berhasil menyita uang sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah SP (Bupati Indramayu 2014-2019), dan OMS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu).
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Kemudian sisanya adalah WT (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan CAS (swasta).