Pelaku Derek Liar Belum Bisa Disangkakan Pasal KUHP, PMJ: Kami Tunggu Laporan Masyarakat

- 16 April 2021, 02:00 WIB
Kendaraan derek liar yang digunakan pelaku untuk memeras calon korbannya.*
Kendaraan derek liar yang digunakan pelaku untuk memeras calon korbannya.* /PMJ News/

"Jadi yang bersangkutan untuk sementara dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas yaitu Pasal 287 Rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan STNK dan SIM karena derek ini minimal harus (SIM) D1 tapi pelaku hanya punya SIM A," tambahnya.

Dia juga menambahkan STNK kendaraan derek tersebut sudah mati sejak 2012 lalu.

Baca Juga: DPR RI Ikuti Vaksinasi dengan Vaksin Nusantara, IDI: Perbaiki Uji Klinis, Bukan Lakukan Fase Selanjutnya!

Adapun sanksi atas pelanggaran dua pasal di atas yakni dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menemukan dan mencegat truk derek liar yang videonya viral di media sosial akibat pemaksaan terhadap seorang pengemudi truk yang mogok di exit Tol Halim, Jakarta Timur.

Saat itu petugas menemukan empat orang yang berada di dalam truk, namun tiga di antaranya langsung melarikan diri dan satu orang berinisial YJ berhasil diamankan.

Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi 3 Buah Kurma Secara Teratur, Salah Satunya untuk Penawar Rasa Sakit

Dalam video yang direkam oleh korban yang tengah berada dalam truk tersebut, terlihat dua pelaku mendekati truk korban dan menggedor-gedor kaca truk korban.

"Pak Ketua, saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada di arah ini tolong berhenti. Saya ada di arah Halim, mau ke arah Halim. Ini maksa ini, tolong, Pak Ketua," ujar korban dalam video viral tersebut.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x