Pelaku Derek Liar Belum Bisa Disangkakan Pasal KUHP, PMJ: Kami Tunggu Laporan Masyarakat

- 16 April 2021, 02:00 WIB
Kendaraan derek liar yang digunakan pelaku untuk memeras calon korbannya.*
Kendaraan derek liar yang digunakan pelaku untuk memeras calon korbannya.* /PMJ News/

PR CIREBON – Telah viral di media sosial sebuah video mengenai aksi derek liar yang beraksi di sekitar gerbang Tol Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

Merespon informasi yang viral di media sosial, kepolisian setempat langsung menciduk pelaku derek liar yang memeras supir truk.

Menurut keterangan terbaru dari kepolisian, pelaku derek liar untuk sementara hanya bisa disangkakan pasal pelanggaran UU Lalu Linta Angkutan Jalan (LLAJ) lantaran belum ada laporan dari korbannya.

Baca Juga: Perkirakan Kerugian Akibat Gempa Bumi, BPBD Blitar: Mencapai Rp6,5 Miliar

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 April 2021.

"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkakan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Sambodo Purnomo menyebutkan pihaknya saat ini hanya bisa mengenakan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Bus Antarprovinsi di Sumatera Barat Kehilangan Kendali, 3 Anak SD Meninggal Dunia

Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan surat-surat, termasuk masalah penggunaan SIM.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x