DPR RI Ikuti Vaksinasi dengan Vaksin Nusantara, IDI: Perbaiki Uji Klinis, Bukan Lakukan Fase Selanjutnya!

- 15 April 2021, 18:10 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng Mohammad Faqih.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng Mohammad Faqih. / (ANTARA/Muhammad Zulfikar)/

PR CIREBON- Polemik mengenai vaksin Nusantara buatan Indonesia mengemuka.

Hal ini berawal dari beberapa anggota DPR RI yang diketahui melakukan vaksinasi dengan vaksin Nusantara.

Sementara itu, vaksin Nusantara sendiri diketahui belum lolos prosedur uji klinis fase 1, yang artinya belum ada jaminan keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin tersebut.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Tes Swab HRS, Walikota Bogor Ungkap Sejumlah Fakta Mengejutkan!

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, puluhan anggota DPR RI diketahui mendatangi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk mengikuti prosesi vaksinasi dengan menggunakan vaksin Nusantara.

Hal tersebut diakui oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Dia mengungkapkan alasannya mengikuti prosesi vaksinasi tersebut adalah meningkatkan imunitas.

“Rabu pagi, saya bersama puluhan teman lainnya mendatangi RSPAD, untuk mengikuti prosesi vaksinasi menggunakan vaksin Nusantara,” ujarnya.

Baca Juga: Singgung Vaksin Nusantara, Zubairi Djoerban: Keraguan Publik Masuk Akal Jangan Dipolitisasi

“Minat terhadap vaksin Nusantara ini ternyata sangat tinggi, terbukti dengan antrean panjang yang ada,” sambung Saleh.

Dia menambahkan kalau mengikuti prosesi tersebut setelah berdiskusi dengan para peneliti vaksin tersebut yang berasal dari Indonesia dan Amerika Serikat.

Selain itu, Saleh mengungkapkan bahwa orang-orang yang divaksin menggunakan vaksin Nusantara tidak mengalami gejala efek samping dan efektivitasnya sangat baik.

Baca Juga: Fast and Furious 9 Akan Tayang Bulan Juli, Vin Diesel Bakal Berlawanan dengan John Cena

Dirinya berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat memberikan kemudahan izin yang dibutuhkan kepada vaksin Nusantara.

“Semoga saja dengan melakukan vaksinasi ini, BPOM akan lebih mudah memberikan berbagai izin yang dibutuhkan,” katanya.

“Kami berani menjadi contoh untuk divaksin lebih awal, saya melihat para peneliti dan dokter-dokter bertugas dengan ikhlas tanpa ada muatan politik sedikit pun,” sambung Saleh.

Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi 3 Buah Kurma Secara Teratur, Salah Satunya untuk Penawar Rasa Sakit

Di sisi lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) justru berpendapat sebaliknya.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr, Daeng Mohammad Faqih mengatakan, tim vaksin Nusantara harus mengikuti prosedur uji klinis yang berlaku dan arahan dari BPOM.

Hal ini tentu bertujuan untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Komitmen Kembangkan Vaksin Merah Putih, Wiku Adisasmito: Aset Negara untuk Investasi Jangka Panjang

“Ikuti prosedur uji klinis yang standar dengan mengikuti arahan BPOM sebagai otoritas yang mengawasi dan menilai uji klinis,” ucap Daeng Mohammad Faqih.

Daeng Mohammad Faqih mengatakan, BPOM mewakili negara yang diberi amanah dan wewenang sebagai otoritas yang memberi jaminan keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin melalui proses penilaian tahapan uji klinis.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI itu juga menambahkan bahwa semua penelitian obat atau vaksin harus mengikuti tahapan uji klinik yakni, fase 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Penelitian Ungkap Hanya 3 Persen Ekosistem Dunia yang Tetap Utuh, Salah Satunya Hutan Amazon

“Kalau fase 1 belum dinyatakan memenuhi syarat, maka peneliti seharusnya memperbaharui dan memperbaiki uji klinis 1, bukannya melakukan fase selanjutnya,” kata Daeng Mohammad Faqih.

Ketua PDPI Cabang Jakarta, Erlina Burhan menegaskan, jika menggunakan vaksin yang belum terbukti efikasi dan keamanannya berdasarkan kaidah ilmiah akan sangat riskan.

Erlina Burhan sependapat dengan Daeng Mohammad Faqih, jika vaksin Nusantara ingin lanjut ke fase 2 harus memenuhi kriteria atau persyaratan sesuai kaidah ilmiah.

Baca Juga: Soal Pro Konta Vaksin Nusantara, dr. Tirta: Kaya Gini kok Berharap Indonesia Kelar Pandemi

Pasalnya sampai sekarang BPOM sendiri belum memberikan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) fase 2 untuk vaksin Nusantara.

Hal tersebut dikarenakan beberapa syarat terkait kaidah ilmiah belum terpenuhi diantaranya cara uji klinik yang baik.

Karena itu, Erlina menekankan bahwa produk baru termasuk vaksin baru bisa dipakai jika sudah melewati uji klinis fase 3.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x