Tangkap Dua Orang Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi, Polisi: Menawarkan Melalui WhatsApp

- 14 April 2021, 19:35 WIB
Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus jual beli satwa yang dilindungi.
Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus jual beli satwa yang dilindungi. /PMJ News

Atas perbuatannya kedua pelaku akan terancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujar Yuliyanto.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Liverpool vs Real Madrid, Partai Balas Dendam akan Terjadi di Anfield

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah