Berdasarkan hal tersebut, sejumlah panitia dan siswa kini dimintai keterangan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Tidak hanya itu, Polres Tanjung Jabung Barat juga mempertanyakan pejabat Setda Pemkab Tanjung Jabung Barat mengenai izin yang diberikan untuk mengadakan acara.
Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, polisi yang melakukan tindakan pembubaran pada acara dugem siswa SMA tersebut diketahui kini sudah menetapkan tersangka.
Penyidik Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan satu orang tersangka atas tindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara perpisahan siswa SMA di kantor Bupati tersebut.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengungkapkan, penetapan tersangka didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di lokasi.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Pertengahan Tahun Ini?
Saksi tersebut terdiri dari 40 orang, mulai dari siswa dan pihak penyelenggara acara atau Event Organizer (EO).
Selain itu, diketahui juga polisi secara resmi sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka yang berinisial RC itu merupakan pihak penanggung jawab atau EO dalam acara tersebut.
Dalam kasus ini, RC yang ditetapkan menjadi tersangka akan dikenakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan maksimal hukuman penjara selama tujuh tahun.