PR CIREBON – Perpanjangan SIM kini tak perlu repot lagi karena sudah bisa dilakukan lewat Smartpone atau HP Anda.
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM kapan saja dan di mana saja berkat adanya aplikasi online yang telah diluncurkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Anda hanya perlu mengunduh aplikasi ini dengan Smartphone milik Anda untuk dapat menikmati layanan perpanjangan SIM online.
Baca Juga: Jalani Ramadhan Tahun ini, Ashanty Ungkap Latihan Puasa Arsy hingga Momen Tak Adanya Aurel
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa aplikasi ini sudah masuk dalam empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Senter pertahanan diri untuk pria dan wanita! Lawan begal dengan aman tanpa cedera!
"Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja. Dan bisa diantar ke rumah,” ujar Listyo Sigit.
Peluncuran program perpanjangan SIM online ini diharapkan bisa terjadi pada peringata 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga: Resmi Jadi Seorang Ibu, Zaskia Sungkar Ungkap Sikap Protektifnya pada Anak: Drama Banget
Rencananya, tidak hanya perpanjangan SIM saja yang bisa dilakukan dengan smartphone.
Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru.
Proses perpanjangan SIM terddapat tarif dan biayanya masing-masing yang berbeda untuk setiap jenisnya.
Biaya akan menjadi lebih besar, tergantung SIM jenis apa yang dibuat.
Bagaimana rincian biayanya? berikut adalah biaya pembuatan SIM yang didasarkan oleh jenis-jenisnya:
SIM A : Rp80.000
SIM B1 : Rp80.000
SIM B2 : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM C1 : Rp75.000
SIM C2 : Rp75.000
SIM D : Rp30.000
SIM D Khusus D1 : Rp30.000
SIM Internasional : Rp225.000.***
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah Sambil Rebahan, Simak Rincian Biayanya.