Ungkap Tak Akan Beri Sanksi Penolak Vaksinasi Covid-19, Menkes Budi Gunadi: Saya Nggak Mau Ambil Jalur Itu

- 8 April 2021, 14:30 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin /Twitter/@setkabgoid.

“Pengalaman saya, orang nolak tuh ada masanya. Banyak tuh, ada satu pejabat dia nolak tiba-tiba tiga bulan kemudian ‘saya sudah divaksin’,” katanya.

Menkes Budi Gunadi menjelaskan, jika lingkungan sang penolak vaksin telah divaksinasi semua maka yang menolak itu akan malu sendiri dan akhirnya mau disuntik.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tinggal Implementasi, Kemenkeu Harap Lowongan Kerja Baru Meningkat di Tahun 2021

“Yang penting saudara dia divaksin, lingkungan dia divaksin, kan dia aneh sendiri,” ucapnya.

Sebagai informasi, berikut merupakan pasal yang mengatur sanksi terhadap siapapun yang menolak vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Kamis 8 April 2021: Capricorn Perlu Jalan-jalan hingga Pisces Ubah Gayamu

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x