Radio, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya, Jika Putar Lagu Kini Wajib Bayar Royalti!

- 6 April 2021, 19:15 WIB
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.*
Setiap tempat usaha penguna lagu atau yang memutar lagu untuk keperluan komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.* //Pixabay.com/aselajay

PR CIREBON — Sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait, dalam hal ini berkaitan lagu yang diproduksi industri musik komersial, bila diputar di tempat-tempat usaha wajib membayar royalti.

Mengenai ketentuan royalti ini, dituangkan regulasinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik.

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentag hak cipta tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Data Pengguna Facebook Bocor, Nomor Telepon Mark Zuckerberg pun Ikut Kena Retas

Serta, mendapat sambutan baik dari Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.

Disebutkannya, bahwa PP Nomor 56 Tahun 2021 ini memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya,” ungkap Dwiki Dharmawan, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Tentu saja PP Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada! 500 Juta Data Pengguna Facebook Telah Ditawarkan secara Gratis oleh Leaker

Di dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Dengan penegasan, royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak cipta terkait.

Adapun pihak yang berwenang untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta.

Baca Juga: Rumah Tangga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Diterawang akan Bawa Hoki, Masalah Muncul dari Keluarga

Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut.

Kemudian, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti.

Kendati demikian, Dwiki Dharmawan senantiasa berharap peraturan pemerintah segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait agar pengelolaan royalti bisa berjalan lebih lancar.

Baca Juga: Jadi Aktor Papan Atas Tanah Air, Reza Rahadian Ungkap Kehidupan Masa Kecilnya yang Keras

"Ini menggembirakan tapi harus segera ditindaklanjuti dengan menteri-menteri terkait, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif,

“Untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha tersebut (dalam peraturan pemerintah)," kata komponis yang juga anggota grup jazz ternama Krakatau.

Saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah terbentuk dan sudah banyak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berdiri. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x