Seorang Kakek Lakukan Pelecehan pada Sang Cucu yang Masih di Bawah Umur, hingga Kehilangan Nyawa

- 6 April 2021, 18:00 WIB
Kakek berinisial TS (54 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih cucu sendiri, digelandang anggota Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.*
Kakek berinisial TS (54 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih cucu sendiri, digelandang anggota Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.* //PMJ

Kemudian, proses visum pun langsung dilaksanakan oleh personel piket Reskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan personel Polsek Pademangan. Dengan membawa jenazah korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasar bukti visum, pihak Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak mencari pelaku. Melalui personel Unit PPA yang ditugaskan akhirnya menemukan tersangka di tempat kerjanya, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Selasa 30 Maret 2021, pukul 22.30 WIB, dan langsung digelandang ke Mapolres setempat.

Baca Juga: Prediksi BMKG: Siklon Tropis Seroja di NTT Akan Terjadi Hingga 7 April 2021

Disampaikan Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, tersangka TS sempat kabur saat cucu tirinya itu dilarikan pihak keluarga ke RSUD Pademangan sebelum kemudian dirujuk ke RS Persahabatan.

"Sempat kabur dia, neneknya pun sempat diancam mau dihabisi kalau sempat lapor ke polisi. Sebenarnya sudah tinggalkan neneknya sejak lama, cuma dia bolak-balik saja (dari tempat kerja ke rumah)," kata Andry.

Kepala Unit PPA menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan kepada korban.

Selain itu, polisi juga menemukan kejanggalan pada alat vital korban berdasarkan hasil visum di RS Polri Kramat Jati dan hasil pemeriksaan forensik RS Persahabatan.

Baca Juga: Prediksi Big Match Juventus vs Napoli Berebut Naik Posisi 3, Link Live Streaming RCTI

Tersangka TS kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan dugaan pelanggaran pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x