"Akun Setneg yang upload juga ngawur," ujarnya.
Menurut Akhmad Sahal, jika memang Presiden Jokowi ingin mengahadiri acara pernikahan terssebut, seharusnya cukup dihadiri secara virtual.
Menurutnya, menjadi saksi nikah seharusnya cukup dilakukan via zoom dan tayang di Youtube tanpa harus memaksakan diri untuk hadir.
"Kenapa sih Jokowi ga hadir virtual aja, jadi saksi nikah via zoom, tayang di youtube. Setidaknya ini bisa jadi soal fikih yang seru," pungkasnya.***