Dari hasil verifikasi atau pemeriksaan terhadap seluruh dokumen fisik yang disyaratkan terhadap kelengkapan dokumen ajuan permohonan Partai Demokrat hasil KLB, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Antara lain, perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat.
Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil KLB, Deli Serdang, Sumetera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak.
Adanya argumen-argumen tentang AD/ART Partai Demokrat yang disampaikan pihak KLB Partai Demokrat Deli Serdang, ditegaskan Yasonna Laoly pihaknya tidak berwenang untuk menilainya.
Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Segera, Peserta KIS pun Bisa Cairkan BST Rp300.000, Sampai April 2021 loh!
“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ungkapnya.
Yasonna Laoly menyarankan, jika ada perselisihan partai politik harap di bawa ke ranah pengadilan, Kemenkumham hanya mengurus hal administratif.
“Jika pihak KLB Deli Serdang Partai Demokrat merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang partai politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Resep Membuat Jus Semangka yang Segar, Cocok Diminum saat Musim Panas