KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.
Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, 24 Maret 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari ANTARA.
Ali Fikri mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.
Ia mengatakan bahwa saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga terus melakukan penyidikan lebih lanjut dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan.
Apabila penyidikan dinilai cukup, kata Ali, KPK akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap.