"Pokoknya, percayakan saja lah kepada majelis hakim yang menangani perkara HRS sesuai prinsip ius curia novit," ujarnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari twitter @JimlyAs.
"Para hakim lebih tahu dari kita yang tidak menangani perkara tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Mengapa Meditasi Bisa Membentuk Karir yang Sukses? Ini Penjelasannya!
Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa ketidakpuasan atas hasil putusan hakim bisa disampaikan melalui banding dan kasasi.
"Pada saatnya akan ada vonis yang diputus, kalau belum puas bisa banding & kasasi," ujarnya.
Menurut Jimly Asshiddiqie, segala tindakan yang ada dalam proses peradilan sudah ada aturan dan prosedurnya masing-masing.
Begitu pula dengan alasan alasan hakim dalam membuat keputusan.
Oleh karena itu, Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar masyarakat yang berada diluar lembaga peradilan untuk tidak banyak ikut campur.
"Kita yang diluar tidak usah ikut campur," pungkasnya.