“Apalagi dengan hak rakyat kecil? Siapa yang akan lindungi? apakah kita akan terus diam?,” imbuhnya.
Pernyataan Annisa Pohan kemudian mendapat tanggapan dari Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi menyoroti ada kekeliruan dalam pernyataan yang dilontarkan Annisa Pohan.
Baca Juga: Keluarga Besar Ayus Sabyan Ungkap Berhutang Budi pada Ririe Fairus: Kak Erie Bantu Ekonomi Keluarga
Baca Juga: Nasib Partai Demokrat di Ujung Tanduk, Saiful Mujani: Tergantung Negara Mengakui KLB atau Tidak
Menurut Teddy Gusnaidi, KLB jelas-jelas diperbolehkan dan bukan merupakan sesuatu yang melanggar konstitusi.
Tak hanya itu, Annisa Pohan juga dinilai keliru perihal pembiaran dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah memang tak boleh melakukan intervensi jika menyangkut masalah internal partai.
“1. KLB dalam partai dibolehkan, baca lagi, jangan-jangan Anda nggak tau apa itu konstitusi. 2. Masalah internal partai nggak boleh diintervensi penguasa. Baca UU Parpol nggak sih? Perlu diajari?,” tegasnya.