PR CIREBON – Presiden Jokowi menjadi sorotan publik beberapa hari ini setelah kunjungannya ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 23 Februari 2021.
Di Maumere, Presiden Jokowi disambut hangat oleh masyarakat di sana sehingga menimbulkan kerumunan massa.
Dalam video yang beredar, terlihat antusias warga yang berkerumun ingin menemui Presiden Jokowi.
Akibatnya, Presiden Jokowi dikritik karena diduga menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Banyak pihak kemudian mengkritik keras Presiden Jokowi dan menyamakannya dengan kasus kerumunan massa Rizieq Shihab.
Pasalnya, kasus kerumunan Rizieq Shihab dinilai tak jauh berbeda dari Presiden Jokowi.
Menurut banyak pihak, keduanya sama-sama menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas kemudian ikut mengkritik Presiden Jokowi karena kerumunan itu.
Menurut Anwar Abbas, Presiden Jokowi pantas mendapat perlakuan hukum sama seperti Rizieq Shihab.
Anwar Abbas mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus ditahan sama seperti Rizieq Shihab.
Hal itu dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia dapat tumbuh.
Namun, lanjutnya, negara akan berantakan apabila Presiden Jokowi ditahan, sama seperti umat yang berantakan kala Rizieq Shihab ditahan.
Baca Juga: Survei Terbaru Tunjukkan Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Jokowi Masih Tinggi
Oleh karena itu, Anwar Abbas menyarankan agar keduanya cukup dihukum denda saja.
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kemudian menanggapi pernyataan Anwar Abbas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis di akun Twitter @FerdinandHaean3, milik pribadinya pada Kamis 25 Februari 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com
Menurut Ferdinand Hutahaean, penyataan Anwar Abbas bisa masuk dalam kategori fitnah kepada Presiden Jokowi.
Ferdinand Hutahaean menilai bahwa tuduhan pidana kepada Presiden Jokowi sejatinya bukan termasuk pidana.
“Pernyataan-pernyataan seperti ini bisa masuk kategori fitnah kepada presiden atau sebagai pribadi, karena Jokowi baik sebagai presiden atau sebagai pribadi dituduh melakukan sesuatu perbuatan pidana yang ternyata tidak dan bukan pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean meminta Waketum MUI untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
“Hati-hati pak MUI, jangan jadi penebar fitnah dan kebencian,” pungkasnya.
***