Selain itu, perlu diketahui juga bahwa setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi hanya untuk 2 anggota keluarga yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja.
1. Buka www.prakerja.go.id untuk membuat akun dengan mengisi email dan password kemudian klik “Daftar”.
2. Lakukan verifikasi email dan Login kembali pada laman www.prakerja.go.id
3. Masukkan data diri dengan mengisi nomor KTP, NIK, nomor KK dan tanggal lahir serta mengunggah foto KTP.
4. Ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
5. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
6. Klik “Gabung” ke Gelombang 12.