Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 2 Pelayanan Publik Sudah Dimulai, Berikut Kelompok Penerima dan Cara Mendaftarnya

- 17 Februari 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19 /Dea Megaputri/PIXABAY

Baca Juga: BPJS Ksehatan Surplus Rp18,7 Triliun, Hidayat Nur Wahid: Bantu Warga Terdampak, Bukan Malah Naikkan Iuran

Hal ini berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali yang sudah mencapai 70 persen dan banyak pemukiman padat sehingga laju penularannya juga tinggi.

Pemerintah akan menjamin ketersedia stok vaksin Covid-19 cukup untuk sleuruh masyarakat Indonesia.

Hingga minggu kedua Maret, total vaksin Covid-19 yang tersedia di Indoensia sebanyak 18 juta dosis vaksin dan jumlah vaksin yang dikirim ke daerah akan disesuaikan dengan kapasitas penyimpanan vaksin.

Sedangkan untuk mekanisme pendaftarannya terdapat 3 cara, yaitu:

Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid Sebut Jika Presiden Jokowi Serius Mestinya Tak Lempar Bola ke DPR

1. Setiap institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare

2. Kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi mereka atau ke fasilitas kesehatan terdekat.

Sementara tempat yang melaksanakan program vaksinasi tahap 2 saat ini diantaranya fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, melalui institusi yang bersangkutan, program vaksinasi massal di tempat dan program vaksinasi massal bergerak.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x