Hal itu diungkapkan HNW sebagai tanggapan dari cuitan sebelumnya yang diunggah oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati.
Baca Juga: 16 Barang Bukti Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Diserahkan Komnas HAM Kepada Bareskrim Polri
BPJS Kesehatan surplus rp 18,7 T, mestinya bantu warga terdampak covid-19, tidak malah naikkan iuran peserta kelas 3. Minimal kembalikan saja besaran iuran peserta kelas 3 seperti semula. Tapi korupsi rp 20an T di BPJS Tenaga kerja harus diusut tuntas juga, diselamatkan uangnya. https://t.co/4XqtrqkZ5k— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 17, 2021
Dalam cuitannya itu, Kurniasih mengungkapkan di saat pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan mengalami surplus Rp18,7 triliun, sehingga ia meminta BPJS Kesehatan untuk mengembalikan iuran seperti semula.
"Keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus cukup besar yaitu Rp18,7 Triliun justru di saat pandemi covid-19," cuit Kurniasih Mufidayati, Selasa, 16 Februari 2021, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @mufidayati_id.
"BPJS bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke rumah sakit maupun faskes lainnya. #kembalikaniuranBPJS," sambungnya.
Dalam ungahannya itu, Kurniasih menuturkan, surplus ini, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, setelah pihak manajemen bersama pemerintah melakukan pembenahan berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP pada 2018-2019.
"Kami meminta agar pihak BPJS Kesehatan meninjau kembali kenaikan tarif khususnya untuk tarif kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020," terangnya.
Kurniasih mengatakan, berdasarkan Perpres tersebut, tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 menjadi Rp100 ribu dan kelas 3 menjadi Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7.000.