Muannas Alaidid menekankan agar revisi UU ITE tersebut lebih dipertimbangkan lagi.
Hal ini menurutnya sebagai upaya untuk menjaga peradaban. Menurutnya, jika manusia dibiarkan bebas berpendapat maka akan merusak peradaban.
“Bisa rusak peradaban kita dibangun seperti ini,” pungkasnya.
Jgn smp Ps. 27 ayat 3 ITE soal delik penghinaan/pencemaran nama baik misalnya yg bnyk dituduh sbg pasal karet itu dicabut, kemudian setiap org dimedia sosial bebas menghujat satu sama lain bahkan smp bapak ibunya dibawa2 tnp hukuman, bisa rusak peradaban kt dibangun seperti ini.— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 15, 2021
***