Semula, vaksinasi tahap kedua akan diprioritaskan bagi petugas pelayanan publik.
Namun, lanjutnya, pemerintah kemudian memasukkan warga lansia sebagai sasaran vaksinasi karena menilai mereka rentan terserang Covid-19 dan jika sudah terserang penyakit itu risiko kematiannya tinggi.
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua meliputi warga lansia serta orang-orang yang bertugas di bidang pelayanan publik termasuk aparat TNI dan Polri, guru, aparatur sipil negara, petugas sarana transportasi umum, tukang ojek, dan pedagang.
Maxi mengatakan, vaksinasi Covid-19 pada petugas di bidang pelayanan publik dan warga lanjut usia diharapkan selesai pada Mei 2021.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Rizal Ramli Sesalkan Tuduhan GAR ITB hingga Pasien Covid-19 Wisma Atlet Berkurang
"Pada Mei 2021 kita juga akan mulai vaksinasi kepada masyarakat lainnya," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden.
Perpres itu mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Heboh! Media Asing Ikut Soroti Pemecatan Guru Sekolah di Indonesia Karena Ungkap Gaji di Medsos