Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Sudah Bisa Divaksin, Simak Syaratnya

- 14 Februari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. /Pixabay.com/TheDigitalArtist

PR CIREBON - Seiring berjalannya program vaksinasi gratis yang dibuat oleh pemerintah, kini kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui sudah dapat divaksinasi.

Awalnya, kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui ini belum diperbolehkan divaksinasi, lantaran dikhawatirkan efek samping dari vaksin Covid-19.

Namun, setelah beberapa orang mendapat dosis vaksin Covid-19 dan dirasa tidak ada efek samping yang berat, akhirnya kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui diperbolehkan dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Dua Anak Harimau Putih Diduga Mati karena Covid-19, Paru-parunya Ditemukan Infeksi

Pernyataan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Informasi tersebut dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Sabtu, 13 Februari 2021.

Adapun syarat-syarat yang perlu diperhatikan bagi kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui sebelum menerima vaksin, yaitu wajib melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan terlebih dulu.

Baca Juga: Lolos Tanpa Pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Ganjil Genap di Bogor, Rombongan Moge Santai Jalan Tanpa Dicegat

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” jelas Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Syarat lain, bagi kelompok lansia minimal berusia 60 tahun.

Sedangkan kelompok komorbid yang diperbolehkan, yaitu hipertensi tidak boleh diatas 180/110 MmHg dan perlu diukur tekanan darahnya sebelum meja skrining.

Baca Juga: Bantah Ingin Kudeta Partai Demokrat, Marzuki Alie: Cuma Indikatif Karena...

Penderita diabetes, sepanjang belum ada komplikasi akut masih boleh menerima vaksin Covid-19.

Lalu, kelompok komorbid penyintas kanker yang benar-benar sudah sembuh total juga diperbolehkan.

Sementara itu kelompok penyintas Covid-19 diperbolehkan divaksin setelah melewati 3 bulan setelah dinyatakan negatif dari Covid-19.

Baca Juga: Jelang Hari Valentine, Monyet Tupai di Kebun Binatang London Disuguhi Ulat Bambu

Program vaksinasi terhadap kelompok-kelompok diatas tentunya akan diberikan secara bertahap.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x