Kompolnas Nilai Polri Profesional Tangani Kasus Ustaz Maaher, Poengky: Pihak Lain Jangan Mengail di Air Keruh

- 13 Februari 2021, 17:30 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. //Humas Polri

Berdasarkan keterangan kepolisian, Ustaz Maaher meninggal dunia akibat penyakit yang selama ini ia alami.

Sebagai informasi, dilansir dari ANTARA, Soni Eranata Ustaz Maaher pada awal Desember 2020, ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Ustaz Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Link Live Streaming Big Match Napoli vs Juventus: Kedua Pelatih Berebut Kemenangan!

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x