Tanggapi SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah, Abdul Mu’ti: Tak Perlu Dibesar-besarkan

- 8 Februari 2021, 18:50 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. //Instagram/@abe_mukti

PR CIREBON - Terkait adanya SKB 3 Menteri soal seragam sekolah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti ikut menanggapi.

Abdul Mu’ti melalui unggahan di akun media sosial Twitter-nya pada Jumat, 5 Februari 2021, mengungkapkan bahwa SKB 3 Menteri tersebut bukanlah masalah yang besar.

“Soal Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SKB 3 Menteri) bukanlah masalah yang besar, jadi tidak perlu dibesar-besarkan,” cuit Abdul Mu’ti, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari @Abe_Mukti.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Tampil Ceria dengan Rambut Pendek Baru, Pasca Pernikahannya dengan Adit Jayusman Gagal

Abdul Mu’ti menuturkan bahwa di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan.

“Kalau saya cermati substansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945,” tuturnya.

Dia menambahkan, SKB tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan.

“SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan,” imbuhnya.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir, Mobil Sedan Ini Nyaris Terbalik Saat Truk Kontainer Melintas di Sampingnya

Dia pun menjelaskan bahwa sekolah adalah miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama.

“Yang perlu ditanamkan adalah wawasan, sikap, dan kesadaran hidup rukun, damai, dan terbuka sehingga terbina persatuan di tengah kebhinekaan suku, budaya, dan agama,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri).

SKB 3 Menteri dibuat terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir, Mobil Sedan Ini Nyaris Terbalik Saat Truk Kontainer Melintas di Sampingnya

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Sekretariat Kabinet, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal yang menjadi pertimbangan penerbitan SKB Tiga Menteri ini.

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Baca Juga: Diterpa Gosip Perselingkuhan, Jennifer Lopez dan Alex Rodriguez Tampil Kompak di Super Bowl 2021

Kedua, sekolah dalam fungsinya, untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama.

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @Abe_Mukti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah