Taruh Sabu dalam Lemak Tubuh dan Pembalut, Polisi Tangkap Seorang Perempuan

- 8 Februari 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Pixabay

PR CIREBON — Polisi menangkap perempuan yang melakukan penyalahguna narkoba, perempuan menyembunyikan sabu di dalam lemak tubuhnya yaitu pada bagian belahan dada juga wadah pembalut.

Akan tetapi tindakan penyeludupan narkoba tersebut berhasil diendus oleh pihak berwajib dan ditangkap.

Perempyan berinisial NA (38 tahun) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,5 gram di dalam bra untuk mengelabui petugas saat ditangkap.

Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Anies Baswedan Berpotensi Maju dalam Pilpres 2024, Disebut Punya Fungsi Baik

Namun, berkat kepiawaian anggota Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar) dalam bertugas, hal tersebut berhasil diungkap dan NA digelandang ke Mapolres setempat untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro, Senin 8 Februari 2021, mengatakan, tersangka NA merupakan warga Jalan Harapan, RT 9 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Jambi.

NA ditangkap anggota satuan reserse narkoba dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bra-nya, sebagaimanya dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari Antara.

Dari penuturan Kapolres Tanjabar, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. Yang menerangkan, jika di kawasan tersebut diduga kerap digunakan transaksi narkotika.

Baca Juga: Dapat Akhiri Pandemi, Prof. Zubairi Sebut Vaksin Bisa Ubah Covid-19 Seperti Penyakit Flu Musiman

Menindaklanjuti laporan itu, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tersebut selama beberapa hari dan akhirnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 20.51 WIB yang bersangkutan berhasil ditangkap.

Sesampai di lokasi, Polisi melihat seorang wanita yang indentitasnya mirip dengan informasi yang diterima. Kemudian personil Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan di di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku tepatnya di dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna pelaku," ungkap Guntur.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjabar. Dari hasil pemeriksaan di Mapolres menemukan bukti lainnya yang disimpan tersangka di bra-nya.

Baca Juga: UNICEF Turun Tangan, Kembar Siam Usia 2 Bulan di Yaman Siap Jalani Pemisahan

"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.

"Menurutnya, dari semua barang bukti yang ada terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram yang tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening handphone Samsung, krim wajah warna emas pembalut charm satu buah bra dan tas," sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x