Teddy juga mengingatkan AHY bahwa KLB adalah urusan internal partai yang tak perlu ditanggapi sambil ‘merengek di luar’.
“Urusan KLB adalah urusan internal, hadapi hal itu, jangan merengek kesana-kemari, itu menunjukkan kepengecutan Anda menjadi pimpinan,” ucapnya.
Arti kata Demokrat, kata Teddy, adalah partai yang menganut paham Demokrasi. Dan sikap AHY selaku Ketum tak mencerminkan hal tersebut.
Baca Juga: Bahas Usulan Revisi UU Pemilu, Sohibul Iman: Harus Akuntabel Argumentasi
“Sebaiknya diganti saja, nggak sesuai dengan namanya,” saran Teddy.
“Kalau untuk urusan ganti nama itu bukan domain saya, tapi ketika urusan internal Anda dikaitkan ke negara, tentu itu menjadi urusan saya & seluruh rakyat yang cinta NKRI,” tandasnya.
Para pengamat skrg sudah suarakan hal yg sama dgn gue, bhw KLB itu legal. Nah bgmn tanggapan @AgusYudhoyono? Apakah di dalam AD/ART Demokrat tdk ada KLB? Kalau tdk ada, maka mau ada 100 KLB pun tidak sah, jangan takut dilengserkan. Tapi kalau ada, ngapain ngerengek ke pemerintah?— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 6, 2021
***