Sementara itu, angka kematian per 100 ribu penduduk adalah jumlah kematian akibat Covid-19 per 100 ribu penduduk di suatu wilayah tertentu.
Sehingga perubahan pada kedua indikator ini berdasarkan perkembangan rata-rata insidens kumulatif dan perkembangan angka kematian di tingkat kabupaten/kota yang meningkat.
Menurut Wiku Adisasmito, indikator penentuan zonasi resiko daerah ini akan terus diperbaharui sesuai kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Upaya Penanganan Kemiskinan, Kepala Bappeda Kuningan Sebut Harus Ada Kesalehan Sosial Semua Pihak
"Penting untuk diingat, dalam situasi pandemi ini, kita harus semakin tajam dalam menilai situasi dari menilai indikator-indikator penting yang menunjukkan tingkat risiko penularan Covid-19 di suatu daerah yaitu kelompok indikator surveilans, epidemiologi dan pelayanan kesehatan," tegasnya.
Maka dari itu saat ini penentuan zonasi risiko di suatu daerah ditentukan melalui 3 indikator yaitu epidemiologi, surveillance kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Kemudian dari setiap indikator akan ditentukan skor dan penilaian yang menggambarkan risiko di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penilaian, selanjutnya dibagi menjadi 4 warna yang dipilih berdasarkan warna kebencanaan yang lazim digunakan untuk mengidentifikasi risiko wilayah menurut rekomendas WHO.
Baca Juga: Manchester United Gagah Perkasa Bantai Southampton dengan 9 Gol Tanpa Balas
Adapun rician penilaiannya sebagai berikut.