"Setelah proses pidana selesai, muncul permasalahan. Tanah kas desa tersebut, seharusnya dirawat oleh kepala dusun yang menjabat, namun, pada awal masa jabatan M, sudah ditanami," ujar Hendri.
Saat itu, M dan T telah bersepakat terkait permasalahan tanah kas desa itu.
T sepakat akan membayar Rp 6 juta pada tahun pertama, dan Rp 2 juta pada tahun kedua kepada M.
Namun, pada tahun ketiga, M dan I masih tidak terima, dan berharap mendapatkan hasil dari tanah itu.
Baca Juga: Covid-19 Tembus 1 Juta Kasus, PKS: Kebijakan Tidak Efektif dan Selalu Menyalahkan Rakyat
"M dan I tidak terima, dan masih berharap mendapatkan hasil dari tanah tersebut. M dan I membersihkan lahan itu, yang kemudian didatangi oleh T, S, dan P," kata Hendri.
Saat ini, T,S, dan P tengah menjalani perawatan akibat luka serius yang dideritanya.
Pihak kepolisian memberikan pengawasan ketat kepada tiga orang tersebut, termasuk di kediaman T, dan M, agar tidak ada kejadian lain.
Selain itu, Polres Malang juga masih belum melakukan pemeriksaan kepada tiga orang tersebut, karena kondisi yang belum stabil. Polisi juga masih belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Soal Viral Surat Keberatan Eiger, dr. Tirta: Beri Jalan Kompetitor Lain Buat Marketing