Tertular Penyakit Seksual dari Suami, Wanita di Korsel Serang Mertuanya

- 23 Januari 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi Kejahatan.*
Ilustrasi Kejahatan.* /- Foto: Pixabaya/ValynPi14

PR CIREBON - Seorang wanita di Korea Selatan berusia 56 tahun telah dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan

Hal ini karena wanita itu menyerang ibu mertuanya yang berusia 89 tahun, dalam sidang pada Jumat, 22 Januari 2021.

Hal itu dia lakukan setelah mengetahui suaminya baru-baru ini berhubungan seks dengan seorang pelacur saat di luar negeri.

Baca Juga: Hasil Penelitian Menunjukkan Sel Embrio Tahap Awal Rentan Serangan Virus Covid-19

Menurut pejabat kehakiman, Pengadilan Distrik Daejeon menghukum wanita itu dua setengah tahun penjara, ditangguhkan selama tiga tahun, atas serangan itu.

Dia juga dihukum 80 jam pengabdian masyarakat.

Wanita itu dibawa ke pengadilan karena menjambak rambut ibu mertuanya, melemparkannya ke tanah dan meludahi wajahnya pada 13 April 2019.

Baca Juga: Dinas Keamanan Federal Rusia Berhasil Gagalkan Serangan Teroris Al-Sham

Penyerang melakukannya karena marah setelah dia mengetahui bahwa dia telah tertular penyakit menular seksual

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x