"Berarti memang ada pengecualian (pengistimewaan) untuk TKA Tiongkok tersebut," ujarnya.
"Ironis, disaat jutaan TKI menganggur kena dampak pandemi, ratusan TKA masih saja datang. Apalagi datang dari daerah asal Covid-19. L-ogika B-erpikirnya P-ayah," tandasnya.
Sebelumnya dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Antara, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan sebanyak 153 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah tiba di Indonesia.
Baca Juga: Komisi XI DPR RI dan Wakil Direktur Indef Ungkap Harapan pada MES di Bawah Kepemimpinan Erick Thohir
WNA Tiongkok mendarat Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu 23 Januari 2021 dan langsung diarahkan untuk menjalani karantina.
Berdasarkan keterangan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
WNA Tiongkok itu termasuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia, menurut laporan ANTARA.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.***