Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku membacok korban mengenai bagian perut. Lengan tangan si Soni juga kena bacok," ungkap Gunar Rahardianto.
Usai membacok korban, pelaku langsung kabur ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Soni pun membikin laporan ke Polres Siak atas kejadian tersebut.
"Pelaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa 19 Januari 2021. Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku," sambung Gunar Rahardianto.
Baca Juga: Dapat Angin Segar Usai Kalahkan Kuwait, Palestina Yakin Tim Sepak Bola Negaranya Akan Terus Berkembang
Gunar Rahardianto melanjutkan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dipuji ganteng.
"Kepada penyidik, pelaku sakit hati dibilang ganteng oleh korban. Itu disampaikan korban saat pelaku berpakaian rapi dan menyebutnya kok ganteng hari ini"
"Merasa tidak terima dibilang seperti itu. Pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban," papar Gunar Rahardianto.
Baca Juga: Metode Bisnis yang Dijalankan Orang Terkaya Dunia, Elon Musk: Belajar dari Mitra Lalu Lakukan Sendiri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman diatas 20 tahun penjara.***