Atas temuan dugaan pelanggaran, petugas Bea Cukai Dumai melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang dan sarana pengangkut.
Serta, tujuh orang yang mengangkut barang barang tersebut dan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Baca Juga: Pasca Tamrin Tamagola Beri Klarifikasi, Husin Shihab Ancam Pandji Dilaporkan Jika Tak Minta Maaf
Saat ini, dua truk dengan muatan 201 karton obat-obatan telah diserahterimakan ke BPOM Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara dua truk dengan muatan 550 karung berupa limbah sarung tangan lateks, sedang dilakukan penelitian bersama Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau.
Upaya sinergi penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus menjaga Indonesia dari masuknya barang ilegal dan berbahaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ***