Baca Juga: Apresiasi Komitmen Listyo Sigit Prabowo, Adang Daradjatun: Saya Mendengar dan Saya Bangga
Dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Sementara itu, dalam Pasal 2 diterangkan bahwa Tindakan Kebiri Kimia, merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,
Dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Sah Jadi Kapolri, Mardani Ali Sera: Mari Kita Kawal Kinerja Beliau
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***