Marbot Masjid di Cirebon Cabuli Sembilan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri

- 22 Januari 2021, 10:00 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak yang rencananya akan dijatuhi hukuman kebiri kimia.*
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak yang rencananya akan dijatuhi hukuman kebiri kimia.* /Antara/Khaerul Izan

Baca Juga: Apresiasi Komitmen Listyo Sigit Prabowo, Adang Daradjatun: Saya Mendengar dan Saya Bangga

Dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Sementara itu, dalam Pasal 2 diterangkan bahwa Tindakan Kebiri Kimia, merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,

Dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Sah Jadi Kapolri, Mardani Ali Sera: Mari Kita Kawal Kinerja Beliau

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x