Marbot Masjid di Cirebon Cabuli Sembilan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri

- 22 Januari 2021, 10:00 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak yang rencananya akan dijatuhi hukuman kebiri kimia.*
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak yang rencananya akan dijatuhi hukuman kebiri kimia.* /Antara/Khaerul Izan

“Dalam aksinya pelaku ini mengiming-imingi korban dengan janji akan memberi uang dan makanan. Setelah itu, korban diajak ke dalam satu ruangan lalu pelaku pun beraksi.

"Ini dari keterangan pelaku,” jelas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Baca Juga: Rapat Exco PSSI Hasilkan Empat Keputusan, Kompetisi Liga 1 dan 2 Resmi Dibatalkan

“Pelaku ini bekerja sebagai marbot atau penjaga masjid di kawasan Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Sudah satu tahun bekerja,” sambung Syahduddi.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya. Barang bukti terdapat di memori HP pelaku yang diambil korban.

Dalam memori itu terdapat rekaman video pelaku saat melakukan aksi bejatnya. Memori tersebut dijadikan barang bukti dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Monumen KRI Gajah Mada Resmi Dibuka, Jadikan Tempat Wisata dan Sejarah Maritim di Cirebon

Sebagai informasi, mekanisme kebiri kimia dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 1 dijelaskan bahwa Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x