PR CIREBON- Kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.
Kali ini, tindakan tersebut dilakukan oleh seorang marbot masjid di Cirebon, Jawa Barat terhadap sembilan anak di bawah umur.
Setelah ditangkap dan menjadi tersangka, marbot masjid tersebut mengaku menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, Mang Oded Minta Penyintas Donorkan Plasma Darah
Setelah diperiksa, tersangka berinisial NF itu ternyata memiliki trauma masa kecil saat masih duduk di bangku SMP karena pernah menjadi korban pencabulan.
"Saya kesepian dan saya dulu pernah dicabuli sama mertua kakak ipar saya selama 3 tahun saat masih SMP," kata NF di Polresta Cirebon, Rabu, 20 Januari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Dikarenakan banyaknya korban, polisi kemudian menjerat NF dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Area Perairan, BMKG Beri Peringatan Dini
NF juga dijerat dengan Perpu nomor 70 tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.